Mata Kuliah : Etika Bisnis dan Tata Kelola Entitas
REVIEW MATERI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
A.
PENGERTIAN GCG
Good Corporate
Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Wahyudi
Prakarsa mengungkapkan bahwa GCG adalah Mekanisme administratif yang mengatur
hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang
saham, dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain.
Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan (prosedur)
dan sistem insentif sebagai kerangka kerja (framework) yang diperlukan
untuk mencapai tujuan perusahaan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut,
serta pemantauan atas kinerja yang dihasilkan.
B.
TUJUAN GCG
a) Mengoptimalkan nilai Perusahaan agar perusahaan memliki daya saing
yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu
mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan
tujuan Perusahaan.
b) Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien dan
efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ
Perusahaan.
c) Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial
Perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di
sekitar Perusahaan.
d) Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian Nasional.
e) Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi
Nasional.
C.
MANFAAT GCG
a) Dengan penerapan good corporate governance perusahaan dapat
meminimalkan agency cost, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian
kewenangan kepada manajemen, termasuk biaya penggunaan sumber daya perusahaan
oleh manajemen untuk kepentingan pribadi maupun dalam rangka pengawasan
terhadap perilaku manajemen itu sendiri.
b) Perusahaan dapat meminimalkan cost of capital, yaitu biaya modal
yang harus di tanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur. Hal
ini sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan secara baik dan sehat yang pada
gilirannya menciptakan suatu referensi positif bagi para kreditur.
c) Dengan good corporate governance proses pengambilan keputusan akan
berlangsung secara lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang
optimal,dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih
sehat. Ketiga hal ini jelas akan sangat berpengaruh positif terhadap kinerja
perusahaan, sehingga kinerja perusahaan akan mengalami peningkatan. Berbagai
penelitian telah membuktikan secara empiris bahwa penerapan good corporate
governance akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara positif (Sakai & Asaoka
2003; Balck et al., 2003).
d) Good corporate governance akan memungkinkan dihindarinya atau
sekurang-kurangnya dapat diminimalkannya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh
pihak direksi dalam pengelolaan perusahaan. Hal ini tentu akan menekan
kemungkinan kerugian bagi perusahaan maupun pihak berkepentingan lainnya
sebagai akibat tindakan tersebut.
e) Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat
dari meningkat-nya kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan tempat
mereka berinvestasi. Peningkatan kepercayaan investor kepada perusahaan akan
dapat memudahkan perusahaan mengakses tambahan dana yang diperlukan untuk
berbagai keperluan perusahaan, terutama untuk tujuan ekspansi.
D.
PRINSIP DASAR GCG
Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) telah mengembangkan seperangkat
prinsip-prinsip good corporate governance dan dapat diterapkan secara luwes
(fleksibel) sesuai dengan keadaan, budaya, dan tradisi di masing-masing negara.
Prinsip-prinsip ini diharapkan menjadi guidance atau pedoman bagi para regulator
(pemerintah) dan pelaku usaha dalam mengelaborasi best practice good corporate
governance bagi peningkatan nilai dan sustainability perusahaan. Prinsip-prinsip
dimaksud terdiri dari : 1) Fairness, 2) Transparency, 3) Accountability, 4) Responsibility,
dan 5) Independency Yang dijelaskan sebagaimana berikut.
1) Fairness
(Kewajaran/Keadilan). Prinsip ’Kewajaran atau Keadilan’ ini merupakan keadilan
dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip fairness ini
juga dapat diartikan sebagai upaya dan tindakan yang tidak membeda-bedakan
semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap organisasi atau
perusahaan terkait.
2) Transparency (Transparansi). Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002
mengartikan transparansi sebagai keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan
relevan mengenai perusahaan. Jadi dalam prinsip ini, para pemegang saham
haruslah diberi kesempatan untuk berperan dalam pengambilan keputusan atas
perubahan-perubahan mendasar dalam perusahaan dan dapat memperoleh informasi
yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai perusahaan. Oleh sebab itu konsep good
corporate governance harus menjamin pengungkapan yang cukup, akurat dan tepat
waktu terhadap seluruh kejadian penting yang berhubungan dengan perusahaan
termasuk di dalamnya mengenai kondisi keuangan, kinerja, struktur kepemilikan
dan pengaturan perusahaan.
3) Accountability (Akuntabilitas). Akuntabilitas dapat diartikan
sebagai kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. OECD menyatakan bahwa prinsip
ini berhubungan dengan tersedianya sistem yang mengendalikan hubungan antara
organ-organ yang ada dalam perusahaan. Selanjutnya prinsip akuntabilitas ini
dapat diterapkan dengan mendorong agar seluruh organ perusahaan menyadari
tanggung jawab,wewenang, hak, dan kewajiban mereka masing-masing.
4) Responsibility (Pertanggungjawaban). OECD menyatakan bahwa prinsip tanggung
jawab ini menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme
pertanggungjawaban perusahaan kepada shareholder dan stakeholder. Hal ini dimaksudkan
agar tujuan yang hendak dicapai dalam good corporate governance dapat
direalisasikan, yaitu untuk mengakomodasikan kepentingan dari berbagai pihak
yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi
bisnis, dan sebagainya.
5) Independency. Prinsip independensi memastikan bahwa perusahaan
harus dikelola secara independen dan tidak dapat didominasi dan diintervensi
oleh pihak lain agar kekuatan perusahaan seimbang. Selain itu organ perusahaan
harus melaksanakan tugasnya sesuai anggaran dasar dan peraturan dan tidak
melempar tanggung jawab.
SUMBER REFERENSI
Agoes, sukrisno & Ardana, I Cenik. 2009. Etika Bisnis
dan Profesi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Salemba
Empat.
Jojok
Dwiridotjahjono. (2009). Penerapan Good Corporate Governance : Manfaat Dan
Tantangan Serta Kesempatan Bagi Perusahaan Publik Di Indonesia. Jurnal
Administrasi Bisnis , Vol.5, No.2: hal. 101–112, (ISSN:0216–1249) https://media.neliti.com/media/publications/73688-ID-penerapan-good-corporate-governance-manf.pdf
Di akses pada tanggal 21/10/2021
Novieka
Kuswandi dan Ratih Indriyani, Penerapan Prinsip - Prinsip Good Corporate
Governance Pada Perusahaan Keluarga Pt X,
https://media.neliti.com/media/publications/36204-ID-penerapan-prinsip-prinsip-good-corporate-governance-pada-perusahaan-keluarga-pt.pdf Di akses pada tanggal 21/10/2021